Oleh : Dr Redyanto Sidi SH MH dan Sudomo C Situmorang
PEMERINTAH tetap melakukan antisipasi, meski data yang terinveksi Covid-19 menurun. Sebab ada varian baru Omicron kini mengancam.
Kebijakan pemerintah melakukan pengetatan tentang mobilisasi warga dituangkan dalam Inmendagri No. 66 Tahun 2021. Kebijakan tidak memberikan cuti kepada ASN untuk perayaan Natal Tahun Baru (Nataru) hanya bentuk pesan, bahwa ancaman Covid-19 belum usai, tetapi varian baru Omicron, kini sudah mulai masuk Indonesia dan harus dicegah.
Pemerintah sudah melakukan pengetatan, ASN tidak cuti. Tetapi pengusaha kecil, menengah, dan pengusaha besar jauh lebih banyak dibanding ASN dan mereka lebih berpeluang pulang kampung untuk merayakan Nataru.
Jika pemerintah memperketat syarat terhadap masyarakat yang menggunakan transportasi umum, bus, kereta api, dan pesawat, maka para pengusaha ini tidak memilih sarana transportasi umum. Tetapi mereka akan membawa mobil sendiri mudik, terutama yang ada di Pulau Sumatera dan Jawa.
Prokes Wajib Hukumnya
Sumatera Utara salah satu provinsi yang banyak menerima kunjungan anak rantau di masa Perayaan Natal dan Tahun Baru, berpotensi mengundang kerumunan. Seperti di pajak, rumah ibadah, dan di tempat-tempat obyek wisata.
Gubernur Sumatera Utara, walikota, dan bupati harus tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
Pandemi belum berlalu, hendaknya pemerintah bersama masyarakat sepakat bahwa Covid-19 adalah sebuah ancaman yang serius. Apalagi sudah ada satu dua kasus varian baru Omicron di Indonesia.
Hasil pengamatan penulis di Sumatera Utara Utara, kepatuhan masyarakat mengenakan masker untuk melakukan aktivitas di luar rumah yakni di gereja, pasar, dan di pesta sudah mulai menurun.
Apalagi menjaga jarak sering terabaikan. Bahkan jika di acara pesta adat, kaum ibu sering terlihat melakukan cium pipi kiri dan kanan (cipika cipiki). Demikian juga di pasar tidak bisa diterapkan jaga jarak.
Mudah-mudahan tidak banyak anak rantau yang pulkam merayakan Nataru, agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan.
Tetapi jika banyak, diharapkan pemerintah daerah melalui Gugus Tugas Covid-19 harus melakukan tindakan tegas. Agar seluruh masyarakat menerapkan prtotokol kesehatan 5M. Yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Biasanya jika anak rantau pulkam, mereka akan pergi ke tempat-tempat wisata. Maka pemerintah hendaknya menempatkan petugas untuk mengawasi pengunjung agar tetap menerapkan protokol kesehatan.
Selamat merayakan Natal dan Tahun Baru, tetap menerapkan protokol kesehatan yang benar. Semoga.
(Penulis adalah Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan Pascasarjana Universitas Panca Budi; Mahasiswa Program Studi Magister Hukum Kesehatan Pascasarjana Universitas Panca Budi)